WhatsApp Icon

BAZNAS Muara Enim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Maal Tahun 1447 H / 2026 M

26/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS ME

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Muara Enim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Maal Tahun 1447 H / 2026 M

Dokumentasi BAZNAS ME

MUARA ENIM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muara Enim secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat untuk wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

 

Penetapan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Muara Enim. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban syariatnya di bulan suci Ramadhan mendatang.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dan tinjauan harga pasar di wilayah Bumi Serasan Sekundang, berikut adalah rincian ketetapan yang berlaku:

 • Zakat Fitrah: Sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, dikonversikan sebesar Rp 37.500,- per jiwa.

 • Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp 25.000,- per hari, yang disesuaikan dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

 • Zakat Maal/Penghasilan: Ambang batas minimal (Nisab) untuk zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp 7.640.144,- per bulan.

 • Kafarat Ramadhan: Bagi yang dikenakan kafarat, besarannya adalah Rp 1.500.000,- (asumsi Rp 25.000 x 60 hari).

 

Ketua BAZNAS Muara Enim mengimbau seluruh umat Muslim di Kabupaten Muara Enim untuk menyegerakan pembayaran zakat melalui lembaga resmi. Hal ini bertujuan agar pendistribusian dana zakat dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah lokal.

 

"Kami mengajak seluruh Sahabat Zakat untuk memanfaatkan layanan BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang telah ber-SK. Dengan berzakat melalui lembaga, kita turut membantu memperkuat ekonomi saudara-saudara kita yang membutuhkan," pungkas perwakilan BAZNAS.

 

Masyarakat dapat menunaikan zakatnya secara langsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Muara Enim atau melalui transfer ke rekening resmi berikut:

 • Bank Syariah Indonesia (BSI): 702.974.7576

 • Bank Sumsel Babel: 807.370.0001

   (Atas nama BAZNAS Kab. Muara Enim)

 

Untuk kemudahan akses informasi dan pembayaran secara daring, silakan kunjungi laman resmi di: kabmuaraenim.baznas.go.id/bayarzakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Muara Enim.

Lihat Daftar Rekening →