WhatsApp Icon

Perkuat Arus Kebaikan, BAZNAS Muara Enim dan PTBA Berkolaborasi Optimalkan Potensi Zakat Korporasi bersama anak perusahaan PTBA

03/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNASME

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Arus Kebaikan, BAZNAS Muara Enim dan PTBA Berkolaborasi Optimalkan Potensi Zakat Korporasi bersama anak perusahaan PTBA

Dokumentasi kegiatan sosialisasi optimalisasi potensi zakat korporasi BAZNAS Muara Enim difasilitasi

MUARA ENIM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan dana umat. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang difasilitasi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), bertempat di Meshall Hotel Saka Tanjung Enim, Rabu (03/03).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Muara Enim, yakni Ketua Ahmad Nizomi, S.Ag., Waka I Al-Azhar, S.Sos.I., dan Waka III H. Zulkarnain, M.Kom. Sementara dari pihak perusahaan, hadir Sugandi Syarif selaku Public Relation and Corporate Administration Department Head PTBA, beserta delegasi dari anak perusahaan dan subkontraktor seperti PT SBS, PT BMP, PT Kopkar PTBA, PT BPI, Serikat Pekerja Bukit Asam (SPBA), PT BEST, dan PT BAM.

Dalam pemaparannya, Waka III BAZNAS Muara Enim, H. Zulkarnain, M.Kom., menjelaskan bahwa pengelolaan zakat saat ini telah terintegrasi secara digital melalui sistem SIMBA. Ia menggarisbawahi poin penting terkait regulasi zakat sebagai instrumen pengurang penghasilan kena pajak bagi para muzakki.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang pembayaran pajak dengan melampirkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Kami mengajak sektor korporasi untuk memperkuat kolaborasi ini demi kemaslahatan umat," ujar Zulkarnain.

Menanggapi aspirasi terkait efektivitas penyaluran, pihak BAZNAS menegaskan bahwa penentuan mustahik (penerima bantuan) dilakukan melalui verifikasi faktual yang ketat. Tim lapangan diterjunkan langsung untuk memastikan kriteria terpenuhi, terutama untuk program strategis seperti Rehab Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) dan bantuan UMKM.

"Setiap penetapan bantuan harus melalui proses rapat pleno dan merujuk pada kriteria objektif, termasuk legalitas kepemilikan aset dan rekomendasi dari pemerintah setempat. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan dana umat tersalurkan secara tepat sasaran," tambahnya.

Waka I BAZNAS Muara Enim, Al-Azhar, S.Sos.I., memaparkan target ke depan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui bantuan produktif. Ia juga mensosialisasikan ambang batas (nishab) zakat profesi yang saat ini mengacu pada harga emas, yakni setara penghasilan nishab setahunnya berada di angka Rp 91.687.728,- atau setara penghasilan Rp 7.640.144,- per bulan.

BAZNAS berharap sinergi ini berlanjut dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan perusahaan dan subkontraktor PTBA guna memudahkan para karyawan dalam menunaikan kewajibannya.

Menutup kegiatan, Ketua BAZNAS Muara Enim, Ahmad Nizomi, S.Ag., menegaskan peran BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014. Legalitas ini semakin diperkuat di tingkat daerah dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, BAZNAS juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 400.8/0923/II/2025 sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi dana umat. Melalui pengutipan Surah At-Taubah ayat 103, Ahmad Nizomi mengingatkan esensi zakat dalam menyucikan harta dan jiwa.

"Dengan landasan regulasi yang kuat, baik dari pusat maupun daerah melalui Perbup dan Surat Edaran Bupati, kami berharap sinergi antara BAZNAS, PTBA, dan seluruh elemen korporasi dapat memperkuat jaring pengaman sosial di Kabupaten Muara Enim serta menjadi amal jariyah bagi kita semua," tutup Ahmad Nizomi.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat